Beranda layanan Aplikasi Pelayanan Publik untuk Instansi

Dalam instansi Pemerintahan atau badan Publik diwajibkan memberikan akses keterbukaan Informasi Publik Bagi Masyarakat. ini tertuang dalam undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebuah instansi pemerintahan terkadang kewalahan dengan metode pengarsipan dokumen (baca : Perlukah Sistem Informasi Arsip untuk Instansi?). Sebuah sistem informasi yang dapat mengorganisir dokumen sangat dibutuhkan oleh instansi pemerintahan. Begitu juga dengan Pelayanan informasi Publik, instansi Pemerintah butuh sebuah sistem yang baik sehingga dokumen Pelayanan Publik bisa tersusun rapi.

Dalam Pelayanan Informasi Publik, sebuah badan publik butuh formulir Permohonan dan Keberatan Informasi publik yang memudahkan masyarakat dalam mencari informasi yang dibutuhkan.

Fitur Aplikasi PPID Online

Sistem Informasi PPID online ini mengacu kepada Permohonan informasi dan Keberatan Informasi Publik. Kami menyediakan Formulir tersebut 1 Paket Dengan Sistem Informasi Pelayanan Informasi Publik

Simak Review Aplikasi PPID Online pada Video Berikut ini :

Sitem informasi arsip informasi Publik tersebut dapat digunakan sebagai :

Arsip Digital

yaitu Menyimpan informasi publik berdasarkan kategori Informasi Setiap Saat, Informasi Berkala, Informasi Serta Merta

Kontrol Pelayanan

Kontrol Pelayanan Informasi Publik dari Masyarakat untuk pengoptimalan pelayanan informasi kepada masyarakat

Grafik Informasi

Di dasbor Aplikasi tersedia grafik Informasi berdasarkan Kategori Informasi dan Pelayanan Informasi Publik

Formulir Sederhana

Formulir Permohonan Informasi dan Keberatan Informasi yang sederhana memudahkan masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

A+ A-

Live Search