Daftar isi: [Hide]
Dalam rangka pembentukan Pengawas TPS Sekecamatan Tobadak maka Panwaslu Kecamatan Tobadak membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS.
Persyaratan PTPS
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Berkas Pendaftaran
- surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
- foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
- pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
- daftar riwayat hidup.
Menandatangani Surat Pernyataan
yang memuat :
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
- Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih, dan
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
Tempat Pengambilan Formulir
Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Pengawas TPS Kelurahan/Desa Se Kecamatan Tobadak dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tobadak atau Kantor Kelurahan/Desa Sekecamatan Tobadak. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tobadak, Lorong II Barat Dusun Sukamaju, Desa Mahahe, Kec. Tobadak. Masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopi. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 12 s/d 28 September 2024
Contact Person :
Informasi Pendaftaran Selengkapnya dapat menghubungi Kontak Berikut ini :
- Eva Wulandari Abriani (Ketua Panwascam Tobadak) 085757013648,
- Nur Ihwana Rosda (Staf SDM Panwascam Tobadak) 081355834170
- Muhammad Ilham Matotorang (Panwaslu Kelurahan/Desa Bambadaru) 085299555525
- Hamzah (Panwaslu Kelurahan/Desa Mahahe) +6285823112724
- Marmida Sumule (Panwaslu Kelurahan/Desa Polongaan) +6285796036658
- Sri Wahyuni (Panwaslu Kelurahan/Desa Batu Parigi) +6281245809611
- Sitti Khadijah Mahmud (Panwaslu Kelurahan/Desa Sulobaja) +6285295804978
- Agus Maulana (Panwaslu Kelurahan/Desa Saloadak) +6282345995957
- Imam Gazali (Panwaslu Kelurahan/Desa Sejati) +6282213506252
- Suaib (Panwaslu Kelurahan/Desa Tobadak) +6282192062175
Download Pengumuman dan Formulir
- Download Pengumuman Desa Mahahe
- Download Pengumuman Desa Tobadak
- Download Pengumuman Desa Polongaan
- Download Pengumuman Desa Batu Parigi
- Download Pengumuman Desa Sulobaja
- Download Pengumuman Desa Bambadaru
- Download Pengumuman Desa Saloadak
- Download Pengumuman Desa Sejati
Download Formulir, Daftar Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan DISINI
1 Komentar